Dampingin

Penarikan Paksa Kendaraan dalam Perspektif Hukum Perdata : Apakah dapat dibenarkan?

Mengupas Keabsahan Penarikan Kendaraan Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Perdata

Team Legal Dampingin - Human Law Project 15 Juli 2026
Penarikan Paksa Kendaraan dalam Perspektif Hukum Perdata : Apakah dapat dibenarkan?

Hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan debitur pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari suatu perjanjian pembiayaan. Melalui perjanjian tersebut, perusahaan pembiayaan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk memperoleh suatu barang, sedangkan debitur berkewajiban membayar angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam praktik, objek pembiayaan umumnya dibebani jaminan fidusia sebagai bentuk perlindungan bagi kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.

Permasalahan muncul ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Tidak sedikit perusahaan pembiayaan yang kemudian melakukan penarikan kendaraan secara langsung melalui petugas penagihan atau pihak ketiga. Praktik demikian sering menimbulkan sengketa karena debitur merasa hak-haknya diabaikan, sedangkan perusahaan pembiayaan beranggapan bahwa keterlambatan pembayaran secara otomatis memberikan hak untuk mengambil kembali kendaraan yang menjadi objek jaminan.

Pandangan tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, keterlambatan pembayaran tidak selalu identik dengan wanprestasi yang dapat langsung diikuti tindakan eksekusi. Terdapat tahapan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar tindakan kreditur memperoleh dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, legalitas penarikan kendaraan tidak hanya ditentukan oleh adanya tunggakan pembayaran, tetapi juga oleh terpenuhinya prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Studi kasus yang menjadi dasar pembahasan artikel ini banyaknya nasabah yang sering berhadapan dengan lembaga pembiayaan yang kebanyakan sengketa berawal dari penarikan kendaraan setelah debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, pokok persoalan bukan terletak pada tunggakan pembayaran itu sendiri, melainkan pada dugaan tidak dipenuhinya prosedur pemberian surat peringatan (somasi) sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak pembiayaan sebelum kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Secara yuridis, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur merupakan hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih"

Oleh karena itu dapat diartikan bahwa suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara timbal balik.

Sejalan dengan hal tersebut agar suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat, Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya empat unsur, yaitu : 

"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

  3. Suatu pokok persoalan tertentu;

  4. Suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal)."

Ditambah menurut penjelasan Subekti, syarat sah perjanjian merupakan pondasi utama dalam menentukan lahirnya hubungan hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang bagi para pihak sehingga pelaksanaannya tidak dapat diabaikan secara sepihak.

Namun terdapat konsekuensi dari prinsip tersebut yang ditegaskan kembali dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa : 

"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Sehingga dapat dimaknai bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini melahirkan asas pacta sunt servanda, yaitu setiap isi perjanjian wajib dipatuhi oleh para pihak.

Namun demikian, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata juga menjelaskan bahwa : 

"Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Dengan kata lain, pelaksanaan hak oleh kreditur tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau mengabaikan hak-hak debitur yang dicerminkan dengan itikad baik.

Ditambah menurut Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa asas itikad baik berfungsi menjaga keseimbangan hubungan kontraktual. Meskipun salah satu pihak memiliki hak berdasarkan perjanjian, penggunaan hak tersebut harus tetap memperhatikan kepatutan, kewajaran, dan perlindungan terhadap kepentingan pihak lain.

Namun salah satu kesalahan pemahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa setiap keterlambatan pembayaran otomatis menjadikan debitur wanprestasi. Padahal, hukum perdata Indonesia tidak mengatur demikian. Pasal 1238 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa : 

"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Sehingga debitur dianggap lalai apabila telah diberikan surat perintah atau surat peringatan (somasi), kecuali apabila perjanjian menentukan bahwa kelalaian terjadi dengan sendirinya setelah lewat waktu tertentu.

Artinya, sebelum debitur dinyatakan melakukan wanprestasi, kreditur pada prinsipnya wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada debitur untuk memenuhi prestasinya. Somasi menjadi instrumen penting yang menandai dimulainya keadaan lalai.

Maka dari itu Yahya Harahap berpendapat bahwa somasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi debitur agar memperoleh kesempatan terakhir memenuhi kewajibannya sebelum dikenai akibat hukum berupa tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, maupun eksekusi jaminan.

Dalam studi kasus yang dianalisis, kontrak pembiayaan secara tegas mengatur bahwa sebelum perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan, terlebih dahulu harus diberikan surat peringatan yang memuat tenggang waktu kepada debitur untuk melunasi kewajibannya. Baru apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, perusahaan memperoleh hak untuk melakukan tindakan terhadap objek jaminan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa somasi merupakan bagian dari isi perjanjian yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, apabila perusahaan pembiayaan tidak dapat membuktikan bahwa surat peringatan telah disampaikan secara patut, maka terdapat argumentasi hukum bahwa status wanprestasi debitur belum terbentuk secara sempurna.

Sehingga apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi sesuai ketentuan hukum, kreditur memperoleh hak untuk menuntut pemenuhan prestasi maupun ganti rugi sebagaimana tapi tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi :

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"

Menurut J. Satrio, wanprestasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan tindakan yang merugikan debitur di luar mekanisme hukum. Hak kreditur tetap dibatasi oleh asas proporsionalitas dan kepastian hukum sehingga setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks penarikan kendaraan, keberadaan wanprestasi hanyalah salah satu syarat. Kreditur masih harus memperhatikan ketentuan mengenai eksekusi objek jaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Oleh sebab itu, tidak setiap debitur yang wanprestasi dapat langsung dikenai tindakan penarikan kendaraan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Selain mengatur mengenai wanprestasi, KUHPerdata juga memberikan mekanisme hukum bagi kreditur apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata yang mengatur pembatalan perjanjian timbal balik akibat wanprestasi.

Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan"

Pasal 1266 KUHPerdata pada prinsipnya menentukan bahwa pembatalan perjanjian karena wanprestasi harus dimintakan kepada pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan kewenangan mutlak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian atau melaksanakan tindakan yang menimbulkan akibat hukum secara sepihak. Meskipun dalam praktik banyak perjanjian mencantumkan klausul yang mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan asas kepatutan, itikad baik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"

Pasal 1267 KUHPerdata memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, ganti rugi, atau kombinasi dari tuntutan tersebut. 

Lebih lanjut Abdulkadir Muhammad menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan hukum perdata bukan semata-mata menghukum pihak yang wanprestasi, melainkan memulihkan keseimbangan hubungan hukum antara para pihak.

Dengan demikian, ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta memperoleh hak untuk menarik kendaraan. Langkah yang ditempuh harus tetap proporsional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan umumnya membebankan jaminan fidusia atas kendaraan yang dibiayai. Lembaga jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan memberikan hak preferen kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Namun demikian, hak preferen tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Sertifikat Jaminan Fidusia memang mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi pelaksanaannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Salim HS menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan instrumen perlindungan bagi kreditur agar memperoleh kepastian pelunasan piutang. Akan tetapi, perlindungan tersebut harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap debitur sehingga pelaksanaan eksekusi tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Dalam konteks hukum perdata, jaminan merupakan sarana pelunasan utang, bukan alat pembenar untuk mengabaikan hak-hak debitur. Oleh karena itu, sekalipun kendaraan telah dijadikan objek jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan tetap wajib membuktikan bahwa seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum melakukan eksekusi.

Praktik penarikan kendaraan mengalami perubahan yang sangat penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya praktek eksekusi sepihak yang menimbulkan konflik antara perusahaan pembiayaan dan debitur.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan kembali Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan menegaskan bahwa eksekusi secara langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan pembiayaan tidak lagi dapat melakukan penarikan secara sepihak, melainkan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Putusan tersebut kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Mahkamah menegaskan bahwa hak kreditur sebagai penerima fidusia tetap dilindungi, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti prinsip due process of law. Dengan demikian, keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak menghapus hak debitur untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat perselisihan mengenai adanya wanprestasi.

Ditambah menurut Munir Fuady berpendapat bahwa perkembangan hukum kontrak modern menunjukkan adanya pergeseran dari orientasi perlindungan kreditur menuju keseimbangan kepentingan para pihak. Kreditur tetap berhak memperoleh pelunasan piutangnya, tetapi cara memperoleh hak tersebut harus menghormati prosedur hukum dan hak-hak debitur.

Beberapa hal yang menjadi persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya tunggakan angsuran, melainkan pada prosedur penarikan kendaraan yang diduga tidak didahului dengan penyampaian surat peringatan sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak. terlebih tidak adanya klausul pada dokumen yang telah ditandatangani yang menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan baru berhak melakukan penarikan apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat peringatan dalam jangka waktu yang ditentukan, beberapa hal yang harus dicatat dan dipastikan.

Pertama, status wanprestasi debitur masih dapat diperdebatkan karena prosedur somasi yang menjadi syarat dalam perjanjian belum tentu telah dipenuhi. Padahal, Pasal 1238 KUHPerdata menempatkan somasi sebagai instrumen penting untuk menyatakan debitur berada dalam keadaan lalai.

Kedua, tindakan penarikan kendaraan tanpa pembuktian bahwa debitur telah dinyatakan wanprestasi secara sah berpotensi bertentangan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Hal ini disebabkan perusahaan pembiayaan justru tidak melaksanakan mekanisme yang telah disepakati sendiri dalam kontrak.

Ketiga, apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela atau menolak tuduhan wanprestasi, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 perusahaan pembiayaan semestinya menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Pelaksanaan penarikan secara sepihak dalam kondisi demikian berpotensi bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Di sisi lain, apabila perusahaan pembiayaan mampu membuktikan bahwa surat peringatan telah disampaikan secara patut, debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang diberikan, serta proses penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela, maka tindakan eksekusi memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, penilaian terhadap sah atau tidaknya penarikan kendaraan sangat bergantung pada pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh prosedur hukum, bukan semata-mata pada adanya tunggakan pembayaran.

Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan merupakan tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan oleh perjanjian dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Dalam perspektif hukum perdata, keterlambatan pembayaran angsuran tidak otomatis menjadikan debitur wanprestasi. Status wanprestasi harus dinilai berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, termasuk pemenuhan kewajiban pemberian somasi apabila dipersyaratkan dalam perjanjian.

Selain itu, keberadaan jaminan fidusia tidak memberikan kewenangan mutlak kepada perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara sepihak. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan adanya kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan. Dalam hal terjadi sengketa, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui pengadilan.

Sehingga legalitas penarikan kendaraan bergantung pada kemampuan perusahaan pembiayaan membuktikan bahwa prosedur kontraktual, khususnya pemberian surat peringatan sebelum eksekusi, telah dilaksanakan secara patut. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, tindakan penarikan berpotensi bertentangan dengan prinsip itikad baik, kepastian hukum, serta ketentuan hukum perdata yang berlaku.

Memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sangat penting untuk mencegah timbulnya sengketa. Baik perusahaan pembiayaan maupun debitur harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan perkembangan praktik peradilan. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan, maupun persoalan hukum lainnya, kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

  5. Subekti. Hukum Perjanjian.

  6. M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian.

  7. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.

  8. Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia.

  9. Munir Fuady. Hukum Kontrak.

  10. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan.

  11. J. Satrio. Hukum Perikatan.

  12. Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak.

  13. R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan.

  14. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.

  15. Mariam Darus Badrulzaman. KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan.

Take Action

Mau langsung praktekin? Pakai modul Dampingin yang relevan.

Tip lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.