Pengadilan Niaga Syariah : Solusi Dualisme Kewenangan Kepailitan Syariah di Indonesia
Dualisme kewenangan kepailitan syariah masih menjadi tantangan. Perlukah Indonesia membentuk Pengadilan Niaga Syariah?
Seiring perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir. Berbagai sektor, mulai dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga pembiayaan syariah, hingga financial technology (fintech) syariah terus berkembang dan menjadi bagian penting dari sistem perekonomian nasional. Di balik perkembangan tersebut, masih terdapat persoalan mendasar dalam sistem penyelesaian sengketa. Hingga saat ini, sengketa yang lahir dari hubungan hukum berbasis syariah memang telah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Akan tetapi, ketika sengketa tersebut berkembang menjadi perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kewenangan justru beralih kepada Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Perbedaan rezim hukum inilah yang menimbulkan dualisme kewenangan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha syariah. Ironisnya, persoalan tersebut muncul bukan karena tidak adanya dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, melainkan karena belum selarasnya pengaturan antara hukum ekonomi syariah dan hukum kepailitan.
Sementara itu pengakuan terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara normatif, kewenangan menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah telah ditegaskan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Melalui perubahan tersebut, pembentuk undang-undang memperluas kompetensi absolut Pengadilan Agama, yang salah satunya mencakup penyelesaian sengketa di bidang Ekonomi Syariah. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang menyatakan:
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: ... (i) ekonomi syariah."
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 49 huruf (i) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah meliputi berbagai kegiatan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, antara lain bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah (sukuk), sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, serta bisnis syariah lainnya. Dengan demikian, secara yuridis tidak terdapat keraguan bahwa sengketa yang timbul dari hubungan hukum berbasis prinsip syariah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama. Dengan demikian, secara yuridis tidak terdapat keraguan bahwa sengketa yang timbul dari hubungan hukum berbasis prinsip syariah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama.
Penguatan terhadap kompetensi Pengadilan Agama juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat (1) secara tegas menentukan bahwa:
"Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama."
Adapun Pasal 55 ayat (2) semula mengatur bahwa apabila para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain melalui Pengadilan Agama, maka penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) menyebutkan beberapa alternatif forum penyelesaian sengketa, yaitu musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, atau pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Namun, keberadaan penjelasan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012.
Dalam Putusan Nomor 93/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat bahwa keberadaan penjelasan tersebut menimbulkan dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta mengurangi kepastian hukum. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah pada prinsipnya merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama, tanpa menutup kemungkinan penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa apabila disepakati para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan muncul ketika hubungan hukum yang berasal dari akad syariah berkembang menjadi perkara kepailitan. Meskipun akad tersebut tunduk pada prinsip-prinsip syariah, permohonan pailit tetap diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Akibatnya, sengketa yang semula menjadi kompetensi Pengadilan Agama berpindah yurisdiksi ke lingkungan Peradilan Umum.
Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya harmonisasi antara Undang-Undang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Lebih jauh lagi, instrumen hukum kepailitan yang berlaku saat ini disusun berdasarkan paradigma hubungan kreditur dan debitur dalam transaksi konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik akad-akad syariah.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan mandat yang jelas kepada Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah. Akan tetapi, dalam praktik masih terdapat persoalan mendasar ketika sengketa tersebut memasuki rezim Kepailitan Syariah maupun PKPU.
Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU masih menentukan bahwa permohonan kepailitan diperiksa oleh Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum, seperti halnya pada Pasal 300 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan :
"Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum."
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan yuridis ketika hubungan hukum yang disengketakan berasal dari akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, atau istisna'. Sengketa mengenai akad tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, namun apabila debitur dimohonkan pailit atau PKPU, penyelesaiannya justru berpindah ke Pengadilan Niaga pada lingkungan Peradilan Umum.
Persoalan tersebut semakin menarik apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama. Mahkamah bahkan membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah karena dianggap membuka peluang dualisme penyelesaian sengketa. Putusan tersebut memperkuat posisi Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Namun demikian, putusan tersebut belum menjawab persoalan ketika hubungan hukum syariah berkembang menjadi perkara kepailitan atau PKPU yang hingga kini tetap diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
Kondisi ini melahirkan dualisme kewenangan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara komprehensif melalui pembentukan regulasi baru. Persoalan tersebut bukan sekadar mengenai lembaga peradilannya, melainkan juga mengenai karakteristik hukum yang diterapkan. Berbeda dengan transaksi konvensional, akad dalam Ekonomi Syariah tidak semata-mata didasarkan pada kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, serta fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Misalnya, dalam akad murabahah, keuntungan telah disepakati di awal transaksi sehingga tidak dapat dipersamakan dengan konsep bunga. Dalam akad mudharabah, hubungan hukum dibangun atas dasar kemitraan dan pembagian keuntungan (profit sharing), bukan hubungan kreditur-debitur sebagaimana dikenal dalam transaksi konvensional. Begitu pula dalam akad musyarakah, risiko usaha dibagi secara proporsional sesuai kontribusi modal masing-masing pihak. Karakteristik tersebut menyebabkan penyelesaian Kepailitan Syariah tidak cukup hanya menguasai hukum kepailitan, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam mengenai fiqh muamalah, akad syariah, serta prinsip-prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance).
Perbedaan karakteristik tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum syariah tidak dapat dipersamakan dengan hubungan kreditur dan debitur dalam sistem perdata konvensional. Dalam akad mudharabah, misalnya, kerugian usaha pada prinsipnya ditanggung oleh pemilik modal sepanjang tidak terdapat kelalaian pengelola. Sementara dalam akad musyarakah, para pihak berkedudukan sebagai mitra usaha sehingga pembagian keuntungan maupun resiko mengikuti prinsip syirkah. Karakteristik demikian tentu akan mempengaruhi proses verifikasi piutang, penentuan tagihan, maupun restrukturisasi utang dalam perkara kepailitan.
Dalam konteks ini, pendapat Prof. Dr. M. Yahya Harahap mengenai kompetensi absolut menjadi relevan. Menurutnya, kompetensi absolut merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada suatu lingkungan peradilan tertentu sehingga tidak dapat diambil alih oleh lingkungan peradilan lainnya. Oleh karena itu, apabila sengketa berasal dari hubungan hukum syariah, penyelesaiannya idealnya tetap berada dalam lingkungan Peradilan Agama, termasuk ketika sengketa tersebut berkembang menjadi perkara kepailitan.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah tidak cukup hanya memperhatikan aspek hukum positif, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah sebagai substansi utama hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, hakim yang memeriksa sengketa syariah dituntut tidak hanya memahami hukum acara, tetapi juga menguasai fiqh muamalah dan fatwa-fatwa DSN-MUI yang menjadi rujukan praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Gemala Dewi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dan kepatuhan syariah (sharia compliance). Oleh karena itu, hakim yang memeriksa perkara ekonomi syariah idealnya memiliki kompetensi ganda, yakni memahami hukum positif sekaligus prinsip-prinsip fiqh muamalah.
Keberadaan hakim yang memiliki kompetensi khusus menjadi salah satu alasan utama mengapa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah semakin mendesak. Saat ini memang telah terdapat hakim bersertifikat ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama. Namun, belum terdapat lembaga khusus yang memiliki kompetensi menangani perkara kepailitan syariah secara komprehensif. Akibatnya, ketika sengketa memasuki rezim kepailitan, perkara tersebut diperiksa oleh hakim niaga yang belum tentu memiliki latar belakang atau sertifikasi di bidang Ekonomi Syariah.
Persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, dalam proses verifikasi piutang, penentuan kedudukan kreditur, maupun mekanisme restrukturisasi utang melalui PKPU. Instrumen-instrumen tersebut pada dasarnya disusun berdasarkan paradigma hubungan utang-piutang konvensional yang belum sepenuhnya kompatibel dengan akad-akad syariah.
Dari perspektif perbandingan hukum, beberapa negara telah lebih dahulu mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa komersial berbasis syariah. Malaysia misalnya, menerapkan sistem yang memungkinkan pengadilan memperoleh rujukan resmi mengenai prinsip syariah melalui Shariah Advisory Council pada Bank Negara Malaysia untuk memastikan konsistensi penerapan hukum syariah dalam perkara keuangan Islam. Meskipun tidak memiliki pengadilan niaga syariah yang berdiri sendiri, mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya dukungan kelembagaan dan keahlian khusus dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah.
Melihat kompleksitas tersebut, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi gagasan yang semakin relevan. Tujuan pembentukan lembaga ini bukan untuk menciptakan lingkungan peradilan baru, melainkan menghadirkan spesialisasi sebagaimana telah dikenal dalam sistem peradilan Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pengadilan Perikanan.
Keberadaan Pengadilan Niaga Syariah akan memastikan bahwa perkara kepailitan yang berasal dari akad syariah diperiksa oleh hakim yang memahami baik hukum positif maupun prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.
Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia bukan dimaksudkan untuk menciptakan dualisme sistem peradilan, melainkan sebagai bentuk spesialisasi sebagaimana telah dikenal dalam sistem peradilan nasional melalui Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pengadilan Perikanan. Spesialisasi tersebut justru bertujuan meningkatkan kualitas putusan karena perkara diperiksa oleh hakim yang memiliki kompetensi sesuai dengan karakteristik sengketanya.
Selain itu, keberadaan Pengadilan Niaga Syariah juga akan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku industri ekonomi syariah, investor, lembaga keuangan syariah, maupun masyarakat akan memperoleh jaminan bahwa setiap sengketa bisnis diselesaikan oleh majelis hakim yang memahami aspek hukum positif sekaligus prinsip-prinsip syariah. Kepastian hukum tersebut pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan syariah nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah dunia.
Pengalaman beberapa negara juga menunjukkan bahwa perkembangan industri keuangan syariah selalu diikuti dengan penguatan kelembagaan peradilannya. Di Malaysia, misalnya, meskipun sengketa keuangan Islam tetap diperiksa oleh pengadilan sipil, hakim memperoleh rujukan yang mengikat dari Shariah Advisory Council (SAC) Bank Negara Malaysia apabila muncul persoalan mengenai prinsip-prinsip syariah. Mekanisme tersebut menjamin konsistensi penerapan hukum syariah dalam setiap putusan pengadilan.
Berbeda dengan Indonesia yang masih menghadapi dualisme kewenangan, Malaysia telah membangun sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas syariah sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai keabsahan akad maupun penerapan prinsip syariah dalam sengketa komersial. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mendukung perkembangan industri ekonomi syariah.
Dari perspektif ius constituendum, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah tidak harus dimaknai sebagai pembentukan lingkungan peradilan baru. Pilihan yang lebih realistis adalah membentuk pengadilan khusus di bawah lingkungan Peradilan Agama sebagaimana model Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengadilan Perikanan. Dengan demikian, sistem peradilan tetap sederhana, tetapi memiliki spesialisasi yang mampu menjawab kompleksitas sengketa bisnis syariah.
Kehadiran Pengadilan Niaga Syariah juga akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi investor, lembaga keuangan syariah, maupun masyarakat. Putusan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan kepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.
Perkembangan ekonomi syariah menuntut sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penerapan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Selama perkara kepailitan syariah masih diperiksa berdasarkan rezim kepailitan konvensional, potensi dualisme kewenangan akan terus muncul dan mengurangi efektivitas penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, pengakuan terhadap kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perlu diikuti dengan pembaruan kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan praktik. Selama belum terdapat mekanisme khusus mengenai kepailitan syariah, potensi tumpang tindih kewenangan akan terus muncul dan dapat mengurangi efektivitas penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah patut dipertimbangkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional, Melalui spesialisasi peradilan di bawah lingkungan peradilan Agama, Indonesia dapat mewujudkan mekanisme penyelesaian kepailitan syariah yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mendukung pertumbuhan industri ekonomi syariah secara berkelanjutan.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur akad-akad ekonomi syariah.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah Indonesia.
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia.
M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah Indonesia.
Bank Negara Malaysia, Central Bank of Malaysia Act 2009
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Fatwa-fatwa tentang akad ekonomi syariah.
Tip lain
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? Memahami RUU yang Sedang Digodok DPR sebagai Amanat UU P2SK
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan DPR sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global. Namun, apa sebenarnya PFII dan bagaimana konsep hukumnya?
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya Jika Tidak?
Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena menganggap hal tersebut bersifat opsional. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Lalu, apa saja sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Cara Verifikasi Bisnis Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Seller TikTok Shop, Marketplace, dan Pelaku Usaha Digital
Verifikasi bisnis menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu persyaratan penting di berbagai platform digital. Dengan memahami fungsi NIB, dasar hukum, serta prosedur verifikasi yang benar, pelaku usaha dapat mempercepat proses persetujuan sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di mata pelanggan maupun mitra bisnis.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.
