Hukum Agraria
Pertanahan dan sumber daya agraria

Update Regulasi Hukum Islam : Apa yang Berubah dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang?
PMA Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperbarui tata cara administrasi, tetapi juga memperkuat legalitas transaksi digital, meningkatkan standar kompetensi nazhir, serta mempertegas mekanisme pengawasan dan perlindungan dana wakaf.
Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.
Apa Perbedaan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dan PTSL?
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan secara sporadik maupun secara sistematis melalui PTSL. Meskipun sama-sama bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan dari sisi pelaksanaan, cakupan, inisiatif, hingga prosedur. Simak kajian komparatifnya dalam artikel ini.

