Update hukum, dijelasin singkat.
Regulasi baru, kasus penting, dan dampak ke bisnis lo. Tanpa istilah ribet.
Vonis Bersejarah : Korporasi Pembakar Hutan Didenda Rp2 Triliun dan Cabut Izin Usaha Permanen
Dalam putusan yang dianggap sebagai kemenangan besar bagi para aktivis lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda pemecah rekor sebesar Rp2 triliun kepada PT Mega Sawit Nusantara. Perusahaan tersebut terbukti bersalah secara perdata atas kebakaran hutan seluas 15.000 hektare di wilayah Riau dan izin usahanya resmi dicabut permanen.
Pengesahan UU Perampasan Aset : "Senjata Baru" Penegak Hukum untuk Memiskinkan Koruptor
Setelah melalui perdebatan panjang dan tertunda selama lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Aturan baru ini menjadi babak krusial dalam sejarah hukum Indonesia karena memungkinkan pengambilalihan aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang, secara lebih cepat dan progresif.
Implementasi Penuh UU Pelindungan Data Pribadi : Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera memasuki fase implementasi penuh setelah masa transisi berakhir. Perusahaan dan instansi yang gagal menjaga kerahasiaan data masyarakat kini bersiap menghadapi sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah hingga ancaman kurungan penjara.
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 : Apa Saja Perubahan dan Dampaknya bagi Dunia Usaha?
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi regulasi terbaru yang memperkuat tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Regulasi ini memberikan kepastian administratif, memperjelas mekanisme delegasi kewenangan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha dalam menghadapi dinamika dunia usaha di Indonesia.
Apa Perbedaan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dan PTSL?
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan secara sporadik maupun secara sistematis melalui PTSL. Meskipun sama-sama bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan dari sisi pelaksanaan, cakupan, inisiatif, hingga prosedur. Simak kajian komparatifnya dalam artikel ini.

Dampak Putusan MK : Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Apa Implikasinya bagi Provider?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini membawa konsekuensi hukum, bisnis, dan operasional yang perlu dipersiapkan oleh provider.
Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.
Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.

